Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
KIA
Sukawali, Rabu, 01 Juli 2026 – UPTD Puskesmas Sukawali kembali melaksanakan kegiatan YOBULIGAR (Yoga Ibu ...
-
23 Jul 2026
POSKO KESEHATAN
Sukawali – UPTD Puskesmas Sukawali melaksanakan kegiatan Posko Kesehatan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ...
-
23 Jul 2026
PELATIHAN LUAR GEDUNG
Sukawali – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Kepala UPTD Puskesmas Sukawali bersama ...
-
23 Jul 2026
KUNJUNGAN RUMAH
Sukawali – Dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD), kader Juru Pemantau ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN SEKOLAH
Sukawali – Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), UPTD Puskesmas Sukawali ...