Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
KIA
Sukawali, Rabu, 01 Juli 2026 – UPTD Puskesmas Sukawali kembali melaksanakan kegiatan YOBULIGAR (Yoga Ibu ...
-
23 Jul 2026
POSKO KESEHATAN
Sukawali – UPTD Puskesmas Sukawali melaksanakan kegiatan Posko Kesehatan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ...
-
23 Jul 2026
PELATIHAN LUAR GEDUNG
Sukawali – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Kepala UPTD Puskesmas Sukawali bersama ...
-
23 Jul 2026
KUNJUNGAN RUMAH
Sukawali – Dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD), kader Juru Pemantau ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN SEKOLAH
Sukawali – Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), UPTD Puskesmas Sukawali ...